Fraud
Tree atau bisa disebut juga Skema kecurangan dapat diklasifikasikan dalam beberapa cara yang berbeda.
Untuk tujuan diskusi, ACFE mengklasifikasikan tiga kategori besar dari skema kecurangan yaitu: kecurangan laporan, korupsi, dan penyalahgunaan aset.
KECURANGAN LAPORAN
Kecurangan Laporan terkait dengan kecurangan manajemen, semua kecurangan melibatkan beberapa bentuk dari penyajian
laporan keuangan yang salah,
kecurangan itu sendiri harus membawa manfaat keuangan langsung atau tidak
langsung untuk pelaku. Misalnya, kesalahan penyajian saldo rekening kas untuk menutupi pencurian uang tunai bukan
kecurangan laporan keuangan. Atau disisi lain, mengecilkan kewajiban untuk menyajikan
gambaran keuangan yang lebih menguntungkan
organisasi untuk menaikkan harga saham.
1.
Financial
a). Asset/Revenue Overstatements
Timing Differences
Fictitious Revenues
Concealed Liabilities
Improper Disclosures
Improper Asset
b). Asset/Revenue Understatement.
2.
Non-Financial
a). Employment Credentials
b). Internal Documents
c). External Documents
Kelompok fraud terhadap
laporan keuangan, misalnya :
Memalsukan
bukti transaksi; Mengakui suatu transaksi lebih besar atau lebih kecil dari
yang seharusnya; Menerapkan metode pengakuan aset sedemikian rupa sehingga aset
menjadi nampak lebih besar dibandingkan yang seharusnya; Menerapkan metode akuntansi
tertentu secara tidak konsisten untuk menaikan atau menurunkan laba; Menerapkan
metode pengakuan liabilitas sedemikian rupa sehingga liabilitas menjadi nampak
lebih kecil dibandingkan yang seharusnya
KORUPSI
Korupsi melibatkan eksekutif, manajer,
atau karyawan dari organisasi berkolusi dengan orang luar. Studi ACFE
mengidentifikasi empat jenis utama korupsi: penyuapan, gratifikasi ilegal,
konflik kepentingan, dan pemerasan ekonomi. Korupsi menyumbang sekitar 10 persen dalam
kecurangan kerja.
1. Conflicts of
Interest (konflik kepentingan), konflik kepentingan muncul ketika seorang
pegawai bertindak atas nama kepentingan pihak ketiga selama melakukan
pekerjaannya atau atas nama kepentingan diri sendiri dalam kegiatan yang
dilakukannya. Ketika konflik kepentingan pegawai tidak diketahui oleh
perusahaan dan mengakibatkan kerugian keuangan, ini berarti telah terjadi
fraud.
Purchases Schemes, yaitu skema pembelian
Sales Schemes, yaitu skema penjualan
2. Bribery (penyuapan),
Penyuapan melibatkan pemberian, penawaran, permohonan, atau penerimaan sesuatu
yang berharga untuk mempengaruhi seorang petugas dalam melakukan pekerjaannya
menurut hukum, misalnya:
Invoice
Kickbacks (suap faktur), merupakan salah satu bentuk penyuapan di mana si
penjual "mengiklaskan" sebagian dari hasil penjualannya. Persentase
yang diiklaskan itu bisa diatur di muka, atau diserahkan sepenuhnya pada
"keiklasan" penjual. Kickbacks merupakan korupsi dalam hal pembelian.
Bid
Rigging merupakan korupsi dalam hal penjualan yang merupakan permainan dalam
tender
3.
Illegal Gratuities (persenan ilegal), merupakan pemberian atau hadiah
yang merupakan bentuk terselubung dari penyuapan. Hal ini melibatkan pemberian,
penerimaan, penawaran, atau permohonan sesuatu yang berharga karena tindakan
resmi yang telah dilakukan. Ini mirip dengan suatu penyuapan, tetapi
transaksinya terjadi setelah fakta pekerjaan tersebut dilakukan. Contohnya
seperti hadiah perkawinan, hadiah ulang tahun, hadiah perpisahan, dll
4. Economic
Extortion (pemerasan ekonomi), merupakan penggunaan (atau ancaman) kekuatan
(termasuk sanksi ekonomi) oleh individual atau organisasi untuk mendapatkan
sesuatu yang berharga. Item yang berharga itu dapat berupa aktiva keuangan atau
ekonomi, informasi, atau kerjasama untuk mendapatkan suatu keputusan yang
menguntungkan atas pekerjaan atau hal tertentu yang sedang ditangani.
PENYALAHGUNAAN ASET
Skema
kecurangan yang paling umum melibatkan beberapa bentuk penyelewengan aset
dimana aset yang baik secara langsung atau tidak langsung dialihkan untuk
keuntungan pelaku. Menurut penelitian ACFE sembilan puluh persen dari kecurangan termasuk dalam
kategori umum ini. Transaksi yang melibatkan uang tunai, giro, persediaan,
peralatan, dan informasi adalah
hal yang paling rentan terhadap
penyalahgunaan.
A. Cash
1. Larceny
(pencurian). Kas dicuri setelah kas dicatat pada buku perusahaan. Peluang
untuk terjadinya penjarahan jenis ini berkaitan erat dengan lemahnya sistem
pengendalian intern, khususnya yang berkenaan dengan perlindungan keselamatan
aset (safeguarding of assets)
a).
Of Cash on Hand, yang ditandai dengan tidak adanya penjelasan terhadap selisih
kas yang terjadi
b).
From the Deposit, yang ditandai dengan slip deposito yang diubah atau
disalahgunakan.
2.
Skimming.
Kas dicuri sebelum dilakukan pencatatan pada buku perusahaan.
a).
Sales dengan ciri-ciri penjualan tetap atau menurun dengan harga pokok
penjualan yang meningkat, unrecorded, understated.
b).
Receivables dengan ciri meningkatnya piutang usaha dibandingkan dengan kas,
write-off schemes, lapping schemes
c).
Refunds & other
3. Fraudulent Disbursements, terjadi ketika arus
uang sudah terekam dalam (atau sudah masuk ke) sistem. Fraudulent Disbursements
mempunyai tanda tanda awal terjadinya penyalahgunaan kas yaitu meningkatnya
pengeluaran ringan (misalnya biaya konsultasi atau iklan), alamat rumah pegawai
sama dengan alamat vendor, alamat vendor merupakan PO. BOX, nama vendor terdiri
atas inisial huruf atau tujuan bisnis yang tidak jelas. Biasanya
terjadi penipuan manajemen.
a)
Billing schemes, merupakan skema permainan (schemes) dengan menggunakan proses
billing atau pembebanan tagihan sebagai sarananya. Perusahaan melakukan
pengeluaran uang berdasarkan faktur fiktif untuk barang atau jasa yang dibeli,
faktur yang di mark up nilainya, atau faktur untuk keperluan pribadi. Hal ini
dilakukan melalui :
-
Shell company
-
Non-accomplice vendor
-
Personal purchases
b)
Payroll schemes, merupakan skema permainan melalui pembayaran gaji. Perusahaan
melakukan pembayaran klaim kompensasi berdasarkan data yang tidak seharusnya.
Hal ini dapat berupa :
-
Ghost employees
-
Commission schemes
-
Workers’ compensation
-
Falsified wages
c)
Check tampering, pelaku menukarkan dana perusahaan dengan mengubah dana pada
salah satu bank perusahaan, atau mencuri cek yang ditujukan untuk pihak lain.
Hal ini dapat berupa:
-
Forged maker
-
Forged endorsement
-
Altered payee
-
Concealed check
-
Authorized maker
d)
Register disbursement schemes, pelaku memasukkan input yang salah pada cash
register untuk menutupi uang yang diambil. Hal ini dapat berupa :
-
False Voids
-
False Refunds
B.
Inventory and all Other Assets
Misuse, yaitu penyalahgunaan, merupakan penyalahgunaan aset.
Larceny, yaitu pencurian. Merupakan pencurian :
a). Asset Req. & Transfers
b). False Sales & Shipping
c). Purchasing & Receiving
d). Unconcealed Larceny
Sumber:
Accounting Information System_James A Hall
Tidak ada komentar:
Posting Komentar